PENGAJUAN VISA JEPANG DI VFSGLOBAL

Mulai 15 September 2017, proses pengajuan maupun pengambilan visa TIDAK LAGI DIKEDUTAAN JEPANG AKAN TETAPI dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Lotte Shopping Avenue
Jl. Prof. Dr. Satrio No. 3-5, Karet Kuningan, Setia Budi
Jakarta 12940, Indonesia
lantai 4 (samping Studio XXI)
Layanan bantuan +62 21 30418715
Email : info.japanid@vfshelpline.com
  1. Pada dasarnya, Kedutaan Besar Jepang hanya akan menerima pengajuan visa sebagai berikut:
    a. Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver) E-Paspor (bisa juga dilakukan di JVAC)
    b. Visa Diplomatik dan Visa Dinas
    c. Transfer Visa dari paspor lama ke paspor baru
    d. Penerbitan visa yang berkaitan dengan masalah darurat kemanusiaan.
     
  2. Seluruh pengajuan visa maupun registrasi bebas visa di JVAC ini akan dikenakan biaya administrasi per paspor. Para aplikan membayar biaya visa dan biaya administrasi saat pengambilan visa
     

Bagi yang berdomisili di wilayah yurisdiksi Konsulat Jenderal Surabaya, Medan, Denpasar dan Kantor Konsuler Makassar, pengajuan tetap dilakukan di konsulat jenderal atau kantor konsuler masing-masing.

 

Kantor Konsuler Jepang di Makassar

Gedung Wisma Kalla Lantai 7
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar, INDONESIA
Telephone : (0411) 871-030
FAX : (0411) 853-946
Website : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat

Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIA
Telephone : (031) 503-0008
FAX : (031) 503-0037, 502-3007 (Visa)
Website : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan

Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIA
Telephone : (0361) 227-628
FAX : (0361) 265-066
Website : http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

Konsulat Jenderal Jepang di Medan
Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor
Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, INDONESIA
Telephone : (061) 457-5193
FAX : (061) 457-4560
Website : http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau

Untuk selengkapnya, silahkan membaca di website JVAC (http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/)
Prosedur pembuatan Visa Jepang via vfsglobal adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui Type/jenis VISA yang akan diajukan
2.      Pengajuan VISA sbb:

Pengajuan dengan Janji Temu

Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengajukan Visa Jepang di Indonesia:

Langkah 1 :

Dapatkan informasi yang dibutuhkan:
·         Hubungi nomor Layanan Informasi +62 21 30418715
·         Email pertanyaan Anda ke info.japanid@vfshelpline.com
·         Kunjungi pusat informasi di Pusat Aplikasi Visa Jepang (JVAC)

Langkah 2 :

Membuat foto
·         Kunjungi situs untuk mendapatkan spesifikasi foto yang dibutuhkan.
·         Terbaru, tidak lebih dari 6 bulan.
·         4,5 cm x 4,5 cm
·         Foto berwarna dengan latar belakang polos.
·         Diambil melihat lurus ke depan dan wajah terlihat jelas.
·         Fasilitas foto tersedia di Pusat Aplikasi Visa Jepang dengan biaya tambahan.

Langkah 3:

Unduh dan lengkapi Formulir Aplikasi serta buat pemesanan janji temu
·     Unduh formulir aplikasi
·    Buat janji temu secara online dan cetak dari surat konfirmasi atau simpan surat konfirmasi di telepon selular Anda.
·    Penjadwalan online untuk layanan janji temu akan dapat diakses dalam waktu dekat.

Langkah 4:

Siapkan dokumen pendukung
·     Kunjungi situs untuk mengetahui dokumen yang dibutuhkan berdasarkan tujuan perjalanan Anda. Durasi proses visa dapat bervariasi jika dokumen aplikan tidak lengkap, atau jika diminta untuk mengirimkan dokumen tambahan, atau Kedutaan harus mengajukan pertanyaan ke Kementerian Luar Negeri di Tokyo. Harap diketahui bahwa ada kemungkinan visa tidak disetujui meskipun semua dokumen yang diperlukan telah diajukan.
·     Ketahui biaya visa
·     Setiap aplikan harus membayar Biaya Visa dan biaya proses aplikasi yang berlaku. Anda harus membayar biaya hanya dalam rupiah saat pengajuan aplikasi di Indonesia.

Langkah 5:

Ajukan aplikasi Anda di Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia. Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia dibuka dari pukul 09:00 sampai 17:00. Tidak perlu mengunjungi pusat aplikasi lebih awal untuk mengambil nomor antrian. Mohon diketahui bahwa prioritas akan diberikan kepada aplikan yang telah membuat janji temu. Untuk menghindari waktu tunggu yang lama, sebaiknya Anda membuat janji terlebih dahulu.Silahkan klik untukpenjadwalan janji temu.
Pada prinsipnya, Anda harus mengajukan aplikasi secara langsung. Namun, jika Anda memenuhi salah satu kriteria berikut, Anda dapat meminta agen atau anggota keluarga untuk mengajukan aplikasi atas nama Anda.
Siapkan Dokumen
1.  Pastikan formulir aplikasi dan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid. Aplikasi yang tidak lengkap tidak akan diterima dan diproses.
2.  Paspor (dengan lebih dari 2 halaman kosong dan dengan izin masuk kembali ke Indonesia. Sertakan paspor lama Anda, jika ada).
3.  Formulir Aplikasi diisi lengkap per aplikan. Untuk penandatanganan, harus ditandatangani oleh aplikan (tanda tangan sama dengan tanda tangan paspor).
4.  Pena yang dapat dihapus dilarang digunakan pada formulir aplikasi dan dokumen resmi.
5.  Satu foto berwarna yang diambil dalam 6 bulan terakhir (Foto harus berukuran 4,5 cm x 4,5 cm dengan latar belakang polos).
6.  Serahkan dokumen yang dibutuhkan. Durasi pemprosesan visa dapat bervariasi jika dokumen aplikan tidak lengkap, atau diminta untuk mengirimkan dokumen tambahan, atau Kedutaan Besar kami harus mengajukan pertanyaan ke Kementerian Luar Negeri di Tokyo. Harap dicatat bahwa ada kemungkinan visa tidak disetujui meskipun semua dokumen yang diperlukan telah diajukan.
7.  Siapkan biaya visa dan biaya layanan secara tunai, atau menggunakan kartu kredit/debit..
8.  Visa tidak akan diberikan jika dokumen yang diajukan palsu. Namun, penyediaan dokumen yang memuaskan tidak menjamin disetujuinya visa.
9.  Kedutaan Besar Jepang di Indonesia akan menyimpan semua dokumen yang diserahkan kepada kami. Jika dokumen asli tertentu perlu dikembalikan, mohon informasikan kepada staf dengan menyertakan fotokopi.
Untuk pemohon yang menggunakan perwakilan
Pada dasarnya pengajuan permohonan visa dilakukan oleh pemohon langsung di loket visa. Namun, pengajuan permohonan visa oleh grup atau perusahaan seperti tercantum di bawah ini bisa diwakilkan (oleh staf dari kantor tempat pemohon bekerja dan/ atau keluarga):
a.  Anak berusia di bawah 16 tahun, orang berusia lebih dari 60 tahun, atau orang dengan keterbelakangan fisik yang menyulitkan ia untuk datang mengajukan visa.
b. Pemohon yang mengajukan permohonan visa melalui biro perjalanan yang sudah terdaftar di Kedutaan Besar Jepang.
Sebagai tambahan, dokumen tambahan perlu dilampirkan sebagai salah satu syarat pelengkap, kecuali pemohon mengajukan visa melalui biro perjalanan yang sudah terdaftar di Kedutaan Besar Jepang.
1. Perwakilan dari perusahaan (staf kantor) : Fotokopi KTP messenger dan surat tugas yang telah ditanda tangani oleh pemohon visa.
2. Perwakilan dari keluarga : Fotokopi KTP messenger dan fotokopi bukti hubungan keluarga.
Catatan; Meskipun aplikasi diajukan oleh perwakilan, pemohon visa perlu menandatangani formulir aplikasi, kecuali pemohon visa tersebut memiliki alasan khusus seperti masih dibawah umur atau memiliki keterbelakangan fisik.
Untuk kunjungan aplikan ke Pusat Aplikasi Visa Jepang.
Baca pemberitahuan Peraturan Keamanan sebelum Anda mengunjungi pusat aplikasi visa.
Kunjungi halaman situs Hubungi Kami dan Hari Libur untuk mengetahui alamat, jam kantor dan hari libur.

Pengajuan dengan Datang Langsung

Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengajukan Visa Jepang di Indonesia:

Langkah 1 :

Dapatkan informasi yang dibutuhkan:
·     Hubungi nomor Layanan Informasi +62 21 30418715
·     Email pertanyaan Anda ke info.japanid@vfshelpline.com
·     Kunjungi pusat informasi di Pusat Aplikasi Visa Jepang (JVAC)

Langkah 2 :

Membuat foto
·     Kunjungi situs untuk mendapatkan spesifikasi foto yang dibutuhkan.
·     Terbaru, tidak lebih dari 6 bulan.
·     4,5 cm x 4,5 cm
·    Foto berwarna dengan latar belakang polos.
·     Diambil melihat lurus ke depan dan wajah terlihat jelas.
·     Fasilitas foto tersedia di Pusat Aplikasi Visa Jepang dengan biaya tambahan.

Langkah 3:

Unduh dan lengkapi Formulir Aplikasi serta buat pemesanan janji temu
·     Unduh formulir aplikasi
·     Kunjungi Pusat Aplikasi Visa Jepang untuk pengajuan aplikasi.

Langkah 4:

Siapkan dokumen pendukung
·    Kunjungi situs untuk mengetahui dokumen yang dibutuhkan berdasarkan tujuan perjalanan Anda. Durasi proses visa dapat bervariasi jika dokumen aplikan tidak lengkap, atau jika diminta untuk mengirimkan dokumen tambahan, atau Kedutaan harus mengajukan pertanyaan ke Kementerian Luar Negeri di Tokyo. Harap diketahui bahwa ada kemungkinan visa tidak disetujui meskipun semua dokumen yang diperlukan telah diajukan.
·    Ketahui biaya visa Anda dengan mengunjungi halaman biaya visa.
·    Setiap aplikan harus membayar Biaya Visa dan biaya proses aplikasi yang berlaku. Anda harus membayar biaya hanya dalam rupiah saat pengajuan aplikasi di Indonesia.

Langkah 5:

Ajukan aplikasi Anda di Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia. Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia dibuka dari pukul 09:00 sampai 17:00. Tidak perlu mengunjungi pusat aplikasi lebih awal untuk mengambil nomor antrian. Mohon diketahui bahwa prioritas akan diberikan kepada aplikan yang telah membuat janji temu. Untuk menghindari waktu tunggu yang lama, sebaiknya Anda membuat janji terlebih dahulu.
Silahkan klik untuk penjadwalan janji temu.
Pada prinsipnya, Anda harus mengajukan aplikasi secara langsung. Namun, jika Anda memenuhi salah satu kriteria berikut, Anda dapat meminta agen atau anggota keluarga untuk mengajukan aplikasi atas nama Anda.
·     Pada prinsipnya, aplikan harus mengajukan aplikasi secara langsung. Hanya anggota keluarga (tidak termasuk anak di bawah umur) dari alamat tempat tinggal yang sama yang diizinkan mengajukan aplikasi atas nama aplikan dan bukti hubungan seperti surat nikah (asli) atau akte kelahiran (asli) dan Kartu Identitas Indonesia (asli) dari aplikan untuk diperlihatkan pada saat pengajuan aplikasi. Bahkan dalam hal mengajukan aplikasi untuk anggota keluarga, formulir aplikasi harus ditandatangani oleh aplikan (untuk anak di bawah umur yang belum bersekolah, orang tua dapat menandatangani atas namanya).
·     Anda dapat mengirimkan aplikasi Anda melalui agen perjalanan yang diakreditasi oleh Kedutaan Besar. Namun, biaya layanan di pusat aplikasi visa akan dikenakan di atas biaya layanan agen perjalanan terakreditasi.
Siapkan Dokumen
·     Pastikan formulir aplikasi dan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid. Aplikasi yang tidak lengkap tidak akan diterima dan diproses.
·     Paspor (dengan lebih dari 2 halaman kosong dan dengan izin masuk kembali ke Indonesia. Sertakan paspor lama Anda, jika ada).
·    Formulir Aplikasi diisi lengkap per aplikan. Untuk penandatanganan, harus ditandatangani oleh aplikan (tanda tangan sama dengan tanda tangan paspor).
·    Pena yang dapat dihapus dilarang digunakan pada formulir aplikasi dan dokumen resmi.
·   Satu  foto berwarna yang diambil dalam 6 bulan terakhir (Foto harus berukuran 4,5 cm x 4,5 cm dengan latar belakang polos).
·    S erahkan dokumen yang dibutuhkan. Durasi pemprosesan visa dapat bervariasi jika dokumen aplikan tidak lengkap, atau diminta untuk mengirimkan dokumen tambahan, atau Kedutaan Besar kami harus mengajukan pertanyaan ke Kementerian Luar Negeri di Tokyo. Harap dicatat bahwa ada kemungkinan visa tidak disetujui meskipun semua dokumen yang diperlukan telah diajukan.
·     Siapkan biaya visa dan biaya layanan secara tunai, atau menggunakan kartu kredit/debit..
·     Visa tidak akan diberikan jika dokumen yang diajukan palsu. Namun, penyediaan dokumen yang memuaskan tidak menjamin disetujuinya visa.
·     Kedutaan Besar Jepang di Indonesia akan menyimpan semua dokumen yang diserahkan kepada kami. Jika dokumen asli tertentu perlu dikembalikan, mohon informasikan kepada staf dengan menyertakan fotokopi.
Untuk kunjungan aplikan ke Pusat Aplikasi Visa Jepang.
Baca pemberitahuan Peraturan Keamanan sebelum Anda mengunjungi pusat aplikasi visa.
Kunjungi halaman situs Hubungi Kami dan Hari Libur untuk mengetahui alamat, jam kantor dan hari libur.

SETELAH PENGAJUAN

Lacak aplikasi Anda
·         Kunjungi [Status Aplikasi Anda] untuk melacak aplikasi Anda.
·         Jika Anda telah mengajukan aplikasi Anda di Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia, masukkan Nomor Referensi pada Tanda Terima yang diberikan saat mengajukan aplikasi, nama belakang dan kode verifikasi Anda.
Ambil Paspor Anda
1.      Ambil di Japan Visa Application Center di Indonesia
o    Untuk pengambilan paspor, sertakan tanda terima asli yang diberikan pada saat pengajuan aplikasi dan KTP Indonesia (asli) harus ditunjukkan.
o    Tanda terima asli yang diberikan pada saat pengajuan plikasi, surat kuasa (asli) dan kartu identitas Indonesia yang sah dari orang yang diberi kuasa (asli) juga harus diberikan jika paspor diambil oleh orang yang diberi kuasa.
2.      Jika Anda memilih untuk menerima paspor Anda melalui kurir
Kurir akan mengusahakan sebanyak maksimal 3 kali untuk mengirimkan paspor Anda ke alamat yang diberikan. Setelah itu, agen pengiriman akan meninggalkan catatan di kotak surat Anda dan memberitahu Anda untuk mengambil paket di Kantor Agen Kurir yang ditunjuk di Indonesia.
Biaya : Visa Umum Single entry Rp. 370.000
            Visa Umum DoubleMultiple Entries Rp. 740.000
            Visa Transir 90.000
Biaya proses aplikasi visa Rp. 155.000/orang

Biaya Pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik Rp. 115.000/orang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HOTEL LEGOLAND MALAYSIA

Famtrip menyusuri nusantara tahun 2017 (Padang, Semarang, Malang, Surabaya, Madura, Garut, Lembang, Bandung)